Laman

20110616

Tata Cara Pernikahan dalam Islam

Diambil dari Majalah Al-Mawaddah

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih, bukan seperti di sinetron atau film – yang katanya islami – yang akhir-akhir ini marak di tayangan televisi Indonesia. Tata cara tersebut antara lain:
Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh oran
g lain.
Disebutkan dalam hadits Rasulullah s.a.w.:
Nabi
s.a.w. melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminta wanita yang dipinang sampai orang yang meminangnya meninggalkannya atau mengizinkannya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Melihat Wajah
Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.
Rasulullah s.a.w. bersabda:
Apabila seseorang diantara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim)
Imam Tirmidzi rahimahumulloh berkata: “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya”. Akan tetapi, yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya.

Ketika Laki-laki Shalih datang untuk Meminang
Ap
abila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal, maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki yang shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya.
Dari Abu Hatim Al-Muzani r.a., ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Jika datang kepada kalian sesorang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak
kalian). Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar” (HR. Tirmidzi)

Menawarkan Muslimah kepada Laki-laki Shalih
Boleh juga seorang wali menawarkan putri atau saudar
inya kepada orang-orang yang shalih. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Bahwasannya tatkala Hafshah binti Umar r.a. ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi – salah seorang sahabat Nabi s.a.w. yang meninggal di Madinah --, Umar bin Khaththab r.a. berkata: “Aku mendatangi Utsman bin Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata: ‘Akan aku pertimbangkan dulu’. Setelah beberapa hari kemudian Utsman mendatangiku dan berkata: ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini’.”
Umar melanjutkan: “Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shidiq r.a. dan berkata: ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti Umar denganmu’.”
Akan tetapi, Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apapun. Saat itu Umar lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada Utsman. Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasululloh s.a.w. meminang Hafshah. Maka Umar pun menikahkan putrinya dengan Rasulullah s.a.w.
Kemudian Abu Bakar menemui Umar dan berkata: “Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah tetapi aku tidak berkomentar apapun?”. Umar menjawab: “Ya”. Abu Bakar berkata: “Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah s.a.w. telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah s.a.w. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu” (HR. Bukhari dan Nasai)

Sholat Istikharah
Apabila seorang laki-laki telah nazhor (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan sholat istikharah dan berdoa seusai sholat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepadaNya agar diberikan pilihan yang baik baginya.

Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdulloh r.a., ia berkata: Rasulullah s.a.w. mengajari kami sholat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari kami surat Al-Qur’an.
Beliau bersabda:“Apabila seseorang diantara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan sholat sunnah (istikharah) duaroka’at, kemudian membaca doa (istikharah)” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Faedah Beristikharah
Faedah-faedah yang berkaitan dengan istikharah:

1. Sholat istikharah hukumnya sunnah
2. Doa istikharah dapat dilakukan setelah sholat Tahiyyatul Masjid, sholat sunnah rowatib, sholat dhuha, atau
sholat malam

3. Sholat istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk
memutuskan jadi atau tidaknya menikah, karena asal dari pernikahan adalah dianjurkan
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdoa istikharah

5. Tidak ada hadits yang shohih jika sudah sholat istikharah a
kan ada mimpi dan lainnya

Akad Nikah
Dalam akad nikah ada beberapa syarat, rukun, dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:

1. Rasa suka sama suka dari kedua ca
lon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi adil)
4. Mahar (maskawin)
5. Ijab Qabul



Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang yang paling berhak menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah
, kemudian paman.

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi, bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus akad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seijin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), pernikahannya batil, pernikahannya batil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthon (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Darimi, Ibnu Jarud, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Baihaqi)

Wali Jangan Menghalangi
Allah berfirman:
“Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa iddahnya, maka jangan kamu (para wali) menghalangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui”
(QS.Al-Baqarah 2:232)

Ayat di atas memiliki sebab turunnya ayat yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: Maka janganlah kamu menghalangi mereka, Hasan Al-Bashri r.a. berkata: Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar r.a.: Sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya.
Ia berkata:

“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa iddahnya telah berlalu, laki-laki itu (mantan suaminya) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya: ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya!’ Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk kepadanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka’. Maka aku berkata: ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah”. Kemudian Ma’qil menikahkan saudara peremuannya dengan laki-laki itu”. (HR. Bukhori, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shohih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan rujuk dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridho. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (QS.Al-Baqarah: 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka.

Keharusan Meminta Persetujuan Wanita sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban pula meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita terse
but seorang gadis, maka diminta juga ijinnya, dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda:

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya”. Para sahabat berkata: “Wahai Rasullullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab: “Jika ia diam saja”
(HR. Bukhori, M
uslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai)
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah s.a.w. dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridho. Maka Rasulullah s.a.w. menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya ataukah ia ingin membatalkannya). Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Mahar
Allah s.w.t. berfirman:
“Dan berikanlah Mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan”. (QS. An-Nisa’: 4)
Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada istri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan. Mahar (maskawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang istri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhoannya.
Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi s.a.w. pernah bersabda:
“Diantara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya, dan mudah rahimnya”. (HR. Hasan)
Urwah berkata:
“Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan”.
Uqbah bin Amir r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah”. (HR.
Abu Dawud, Ibnu Hibban)
Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan Al-Qur’an yang dihafalnya. Pernyataan tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Khotbah Nikah
Menurut sunnah, sebelum dilangsungkan akad nikah diadakan khotbah terlebih dahulu, yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

Walimah
Walimah ‘arusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib da
n diusahakan sesederhana mungkin. Ini merupakan pendapat dari Imam Asy-Syafi’I, Imam Malik, dan Ibnu Hazm Azh-Zhoiri rahimahumullah.
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Selenggarakan walimah meskipun hanya dnegan menyembelih seekor kambing”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah s.a.w. memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan.

Bimbingan Shalat Istikharah

Tuntu nan bimbingan Shalat Istikharah oleh haryo bayu, www.haryobayu.web.id, 021-93670574, 085959206506
Tuntunan Shalat Istikharah
Prakata :
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Kali ini saya mencoba menuliskan kembali bimbingan shalat sunnat istikharah, bagi
saudara – saudara kita sesama muslim yang sedang gundah dan dalam kebingungan akan
suatu pilihan. Karena inilah yang ALLAH ajarkan kepada kita cara untuk meminta
petunjuk-Nya diantara kegundahan hati….disamping itu saya sangat anjurkan bila shalat
istikharah ini telah dilakukan dan belum juga memperoleh petunjuk dari Allah lebih
giatlah lagi untuk terus melakukannya….perbanyaklah amal, minta maaflah pada
Allah dalam hal ini bertobat (dengan melakukan shalat Taubat seperti saya pernah
posting sebelumnya) .karena boleh jadi Allah belum juga memberikan petunjuknya
karena ada dosa yang menjadi beban..dan untuk supaya jiwa ini lebih khusyu dalam
memohon petunjuknya…..
Satu hal lagi yang ingin saya sampaikan untuk kita semua agar tetap berlapang
dada penuh ke-ikhlasan tetaplah berprasangka baik pada ALLAH …seperti allah
sudah janjikan dalam surat Al-Insyirah .”Dan sesungguhnya Diantara kesusahan
ada kemudahan ..sesudah kesusahan ada kemudahan..” Sungguh ALLAH Maha
Mengetahui atas segalanya….
Percayakanlah seluruh hasil hanya pada ALLAH kita sebagai hambanya hanya menjalani
apa yang sudah ditentukan, ALLAH pasti punya rahasia dibalik ini semua…suatu
rencana terbaik yang ALLAH telah siapkan kepada kita sebagai hambanya yang selalu
meminta dan berserah diri padanya.. ..
Semoga bimbingan shalat ini dapat bermanfaat bagi semua, dan tidak lupa saya haryo
bayu mohon maaf yang sebesar-besarnya apa bila ada kesalahan dan ke
khilafan…sungguh saya hanya manusia yang mencoba berbagi pada semua..dan
mengharapkan setiap ridha-Nya…
Rabbana Hablana Min Adzwajina Wadzurriyatina Qurrata Ayyun Waj Alna Lil
Muttaqina Imama (QS:25;74)
A. Pengertian Shalat Istikharah
Shalat Istikharah adalah shalat sunnat yang dikerjakan untuk memohon petunjuk
kepada Allah dalam menentukan pilihan yang paling baik diantara dua perkara atau
lebih guna menghilangkan keragu-raguan / kegundahan dalam hati agar tidak kecewa
di kemudian hari.
Misalnya ; untuk memilih salah satu diantara dua pekerjaan yang sangat bagus dan
sama-sama kita dapat atau mampu mengerjakannya yang mana yang harus kita ambil,
atau untuk memilih salah satu di antara dua gadis atau pemuda yang sama-sama baik
Tuntu nan bimbingan Shalat Istikharah oleh haryo bayu, www.haryobayu.web.id, 021-93670574, 085959206506
dan kita cintai, yang mana kita masih ragu untuk menentukannya yang mana yang
paling baik untuk menjadi pendamping hidup kita, dan lain sebagainya.
Hukum Shalat Istikharah adalah sunnat Mu’akkad, yaitu : sunnat yang sangat
dianjurkan untuk dikerjakan, di kala kita sangat membutuhkan petunjuk atau hidayah
dari Allah SWT untuk menentukan pilihan yang paling baik dan paling besar
maslahahnya, baik dalam masalah pekerjaan maupun urusan-urusan lainnya.
Sebagaimana yang diterangkan di dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Tidak akan kecewa orang yang mau (mengerjakan shalat) Istikharah, dan tidak akan
menyesal orang yang suka bermusyawarah serta tidak akan melarat orang yang suka
berhemat (sederhana)”. (HR.Imam Thabrani)
B. Manfaat Shalat Istikharah
Di samping untuk lebih mendekatkan diri lagi kepada Allah SWT sebagai rasa
taqarrub kepada-Nya, shalat sunnat Istikharah juga bermanfaat untuk membebaskan
diri rasa keragu-raguan dan kebingungan dalam menentukan sebuah pilihan yang
paling baik dan paling bagus, baik menurut pandangan hukum maupun agama, agar
tidak kecewa atau menyesal di kemudian hari.
C. Bilangan Rakaat dan Tata Cara Shalat Istikharah
Shalat sunnat Istikharah dikerjakan dengan dua rakaat, Adapun waktu
mengerjakannya tidak ditentukan, sehingga dapat dikerjakan kapan saja, baik siang
maupun malam. Namun yang lebih utama dikerjakan pada malam hari sebagaimana
shalat Tahajjud, yaitu pada sepertiga malam yang terakhir.
Adapun cara mengerjakannya adalah sama sebagaimana shalat-shalat sunnat yang
lainnya, hanya saja niatnya yang berbeda. Dan lafazh niat shalat sunnat Istikharah itu
adalah sebagaimana berikut :
“Ushalli sunnatal istikhaarati rak’ataini lillaahi ta’aalaa”. Allahu Akbar.
Artinya : Saya berniat shalat sunnat Istikharah dua rakaat karena Allah Ta’ala.
ALLAHU AKBAR.
Setelah selesai mengerjakan shalat sunnat Istikharah hendaknya memperbanyak
dzikir kepada Allah SWT, dengan memperbanyak membaca istighfar, shalawat atas
Nabi Muhammad SAW, tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, agar secepat mungkin
mendapat petunjuk dan hidayah dari ALLAH SWT tentang apa yang sedang kita
hadapi, baru kemudian kita tutup dengan membaca do’a sebagai berikut :
Tuntu nan bimbingan Shalat Istikharah oleh haryo bayu, www.haryobayu.web.id, 021-93670574, 085959206506
“ Bismillahir rahmaanir rahiim. Alhamdu lillahi rabbil ‘aalamiin. Wash shalaatu was
sallmu ‘alaa asrafil mur saliina sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aalihii wa shah
bihii ajma’iin. Allahumma innii astakhiruuka bi’ilmika wa astaqdiruka biqudratika wa
as-aluka min fadhlikal ‘azhiimi fa-innaka taqdiru walaa aqdiru wa ta’lamu wa-laa
a’lamu wa anta ‘allaamul ghuyuubi. Allahumma in-kunta ta’lamu anna haadzal
amra
( kata haadzal amra diganti dengan perkara yang sedang kita hadapi. Misalnya
ketika memilih jodoh, kata haadzal amra diganti dengan nama orang yang kita
maksud, misalnya Ahmad atau..(bagi yang perempuan) atau Fathimah atau…(bagi
yang laki-laki). Jadi bacannya menjadi..In kunta Ta’lamu Anna Ahmad atau….atau
In kunta Anna HaaDzan Nikah bila pilihan hanya satu orang untuk menentukan
sikap jadi menikah atau tidak)
Khairun lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibati amrii faqdirhu lii wa yassir hu lii
tsumma baarik lii fiihi wa in kunta ta’lamu anna haadzal amra syarrun lii fii diinii
wa ma’aasyii wa ‘aaqibati amri fashrifhu ‘annu fashrifnii ‘anhu waqdirliyal khaira
haitsu kaana tsumma ardhinii bihi”.
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala Puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Mudah-mudahan shalawat dan
salam tetap terlimpahkan atas semulia-mulianya utusan, (yaitu) junjungan kami Nabi
Muhammad beserta keluarga dan para sahabat beliau semuanya. Wahai Tuhanku,
Aku memohon pilihan kepada-Mu mana yang baik menurut pengetahuan-Mu, Aku
mohon kepada-Mu dari anugerah-Mu yang agung, karena sesungguhnya Engkau
Maha Kuasa dan aku tidak memiliki kekuasaan, dan Engkau Maha Mengetahui
sedangkan aku tidak mengetahui serta Engkau adalah Dzat Yang Maha Mengetahui
segala perkara yang ghaib. Wahai Tuhanku, apabila Engkau ketahui bahwa perkara
ini (sebutkan perkara yang dimaksud) baik bagiku, dalam agamaku, untuk
penghidupanku, dan baik akibatnya, maka tetapkanlah perkara itu untukku, kemudian
berilah berkah kebaikan untukku. Dan apabila Engkau ketahui bahwa sesungguhnya
perkara ini jelek bagiku, dalam agamaku, untuk penghidupanku dan jelek akibatnya,
maka jauhkahnlah aku daripadanya dan tetapkanlah yang baik untukku dimana saja
berada, kemudian jadikanlah aku ridha dengannya”.
Wassalam…
Haryo Bayu
Bimbingan ini saya ambil dari buku “Pedoman & Bimbingan Shalat Sunnat Lengkap”
buah karya Ust. Labib MZ. Penerbit “Terbit Terang” Surabaya